jpnn.com, JAKARTA - Memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan sharing session bertajuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai urgensi Pelaporan LHKPN oleh Wajib Lapor.
Kegiatan ini berlangsung di, kantor Indonesia Re Jakarta Pusat.
Sharing session ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para Wajib Lapor mengenai kewajiban pelaporan LHKPN, tidak hanya selama menjabat tetapi juga setelah tidak lagi menjabat.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta regulasi lain yang mengatur kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber, yaitu David Tarihoran selaku Kasatgas Pendaftaran & Pemeriksaan LHKPN KPK, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK Ayu Puji Lestari, dan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK Abrory Nasrulloh.
Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu menyampaikan transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik.
"Acara hari ini sangat penting dijalankan setiap tahunnya, bukan hanya sekedar ritual melainkan langkah nyata. Pelaporan LHKPN tidak hanya sebagai kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-undang, tetapi juga sebagai bentuk komitmen kami dalam membangun budaya integritas yang kuat di lingkungan Indonesia Re Group. Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap seluruh pejabat Indonesia Re semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan LHKPN sebagai bagian dari usaha kita menjalankan bisnis ini secara transparan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG)," ujar Benny Waworuntu.
Selain memperkuat prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait LHKPN, menguji dan memperkuat integritas Wajib Lapor Indonesia Re Group agar terhindar dari potensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, mendeteksi potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, menyediakan mekanisme kontrol harta kekayaan pejabat Indonesia Re Group.