jpnn.com, JAKARTA - Permohonan kasasi selebgram Rea Wiradinata terkait status kepailitan yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ditolak oleh Mahkamah Agung.
Putusan tersebut termaktub dalam berkas perkara nomor 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 pada 6 Maret 2025.
Pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu selaku debitur utama, sekaligus pelapor menyatakan rasa syukur atas penolakan Mahkamah Agung terhadap kasasi Rea Wiradinata.
"Syukur bukan kepalang, kasasi Rea Wiradinata akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung, sebuah perjuangan panjang yang membuahkan hasil, alhamdulilah," kata Noverizky dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3).
"Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-asetnya," imbuhnya.
Noverizky mengaku sudah menduga pengajuan kasasi Rea Wiradinata bakal ditolak, lantaran kurangnya bukti konkret.
Salah satunya, terkait proses pinjam-meminjam uang yang kerap diutarakan Rea Wiradinata, sedari awal kasus disidangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Noverizky meyakini penolakan kasasi tersebut menjadi tamparan berat bagi Rea yang selama ini dinilai berbohong terkait persoalan pinjam-meminjam dengan dirinya dan sejumlah debitur lainnya.