jpnn.com, JAKARTA - Dugaan penggelapan dokumen risalah lelang menyeret sebuah bank pelat merah cabang Joglo ke ranah hukum.
Kuasa hukum nasabah atas nama Fikri, Yuko Amran dari kantor hukum Yuko, Yudi & Partners, menyatakan telah melaporkan perkara ini dengan mengacu pada UU P2SK, terkait penguatan pengawasan sektor jasa keuangan.
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan penahanan dokumen penting yang menjadi hak kliennya, terutama terkait proses lelang agunan.
“Laporan ini kami ajukan sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan penahanan dokumen penting yang menjadi hak klien kami,” ujar Yuko Amran.
Perkara ini bermula dari serangkaian peristiwa yang dinilai janggal dalam proses lelang agunan milik kliennya.
Berdasarkan keterangan Fikri, pihak bank disebut tidak pernah memberikan salinan perjanjian kredit sejak tahun 2017.
Selain itu, klien juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemberitahuan resmi terkait rencana pelaksanaan lelang.
“Menurut Klien kami, beliau tidak pernah menerima salinan perjanjian kredit maupun pemberitahuan resmi terkait lelang. Ini menjadi dasar kuat kami untuk menempuh jalur hukum,” tegas Yuko Amran.

3 hours ago
1




















































