jpnn.com, SINGKAWANG - Polres Singkawang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua anggotanya yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.
Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan di Singkawang, Senin, mengatakan dua anggota yang dipecat itu adalah Aipda Kefli Sitompul dan Bripda Dyon Kharisma Putra.
Kapolres mengatakan keputusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) merupakan langkah berat, namun harus dilakukan demi menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri.
"Setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab besar sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin tidak dapat ditoleransi,” ujar Kapolres pada upacara PTDH di halaman Mapolres Singkawang.
Ia menegaskan tindakan tegas tersebut bukan semata bentuk hukuman, tetapi juga pengingat bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
"Langkah ini diharapkan menjadi refleksi bagi seluruh personel untuk tetap berkomitmen pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” kata Dody.
Pada prosesi upacara PTDH, dilakukan pembacaan keputusan pemberhentian dan penyilangan foto kedua anggota oleh Kapolres sebagai simbol pemutusan hubungan dinas. Upacara diakhiri dengan doa bersama yang diikuti seluruh peserta apel.
Kapolres menambahkan Polres Singkawang berkomitmen menegakkan kedisiplinan internal secara konsisten.