DPR Ungkap Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia Bakal Ditetapkan Lewat PP

4 hours ago 3

DPR Ungkap Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia Bakal Ditetapkan Lewat PP

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat (doorstop) usai Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyatakan bahwa penetapan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) nantinya akan disahkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) berdasarkan rekomendasi Menteri Keuangan kepada Presiden.

Regulasi ini sengaja dirancang ketat untuk memastikan wilayah yang terpilih benar-benar siap menjadi motor penggerak ekonomi baru.

Proses penyaringan akan melibatkan berbagai kajian mendalam di tingkat kementerian keuangan.

“Untuk wilayah PFII-nya itu nanti akan diusulkan oleh Menteri Keuangan, melalui Menteri Keuangan kepada Presiden, dan nanti akan ditetapkan dalam bentuk PP,” kata Hekal saat dijumpai wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Hekal menjelaskan, pihak yang ingin mengusulkan suatu wilayah sebagai lokasi PFII harus menyampaikan usulannya terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan.

Selanjutnya, usulan tersebut akan dikaji berdasarkan sejumlah persyaratan minimum, seperti kelayakan wilayah, hasil feasibility study, kecukupan permodalan, hingga kesiapan sumber daya manusia.

Apabila hasil kajian dinilai memadai, Menteri Keuangan akan menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden untuk kemudian ditetapkan melalui PP.

Lebih lanjut, Hekal mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah wilayah sebagai kandidat lokasi PFII.

Komisi XI DPR RI menyatakan bahwa penetapan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) nantinya disahkan secara resmi melalui peraturan pemerintah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|