DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa

4 hours ago 2

DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Honorer lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1 sebentar lagi berubah status menjadi ASN. Ilustrasi Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin

jpnn.com, JAKARTA - Raker DPR RI dan pemerintah pada Selasa, 22 April 2025 fokus membahas masalah pemindahan ASN ke ibu kota nusantara (IKN).

Ini mengecewakan sebagian besar honorer karena sampai saat ini masih banyak yang menggantung nasibnya.

'Banyak honorer yang kecewa dengan hasil rapat kerja Komisi 2 DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini pada Selasa, 22 April 2024. Kok fokus pada pemindahan ASN ke IKN," kata Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih kepada JPNN, Rabu (23/4).

Dia mengungkapkan, ada masalah penting lainnya yang perlu dicarikan solusinya, yaitu mengenai pengangkatan honorer R2/R3 menjadi PPPK paruh waktu.

Dia menambahkan, ini sudah akhir April, sedangkan rencana pemerintah mau menyelesaikan Oktober 2025 masih abu-abu. Sebab, pemerintah hanya fokus pada PPPK tahap 1.

Pemda menunggu surat BKN soal pengisian DRH NIP PPPK paruh waktu dari honorer R2/R3. Tanpa surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah daerah enggan mengajukan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu dari honorer R2/R3.

"Pembahasan pemindahan ASN ke IKN memang perlu, tetapi ada masalah urgent yang harus diselesaikan, yaitu penyelesaian honorer menjadi ASN sesuai amanah UU ASN, di mana Desember 2024 itu harus selesai," terang Nur.

Memang, kata dia, MenPAN-RB Rini sudah membuatkan regulasi PPPK paruh waktu melalui KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025. Namun, fakta di lapangan, pemda melihat KepmenPAN-RB 16/2025 tidak ada kejelasan dari pemerintah.

Raker DPR & MenPAN-RB fokus pada pemindahan ASN ke IKN, masalah honorer menggantung 

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|