DPR Ketok Palu, RUU PFII Sah jadi Undang-undang

7 hours ago 3

DPR Ketok Palu, RUU PFII Sah jadi Undang-undang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia resmi disahkan.

DPR RI menyetujui RUU tersebut menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (21/7).

Undang-undang ini dirancang sebagai landasan hukum pembentukan PFII, yang akan dibangun untuk memperkuat sektor keuangan nasional dan menarik investor global.

"Kami akan menanyakan kepada semua fraksi, apakah RUU tentang PFII dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju?" kata Puan bertanya pada seluruh peserta rapat paripurna.

Seluruh peserta lantas kompak menjawab setuju, yang kemudian dilanjutkan ketukan palu oleh Puan sebagai tanda sah.

Sebelumnya, Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi sinergi dan komitmen yang terjalin selama proses pembahasan RUU PFII di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia resmi disahkan menjadi UU.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|