Dokumen Seluruh PPPK 2024 Penerima SK Pengangkatan Bakal Ditelisik Lagi, Waduh

3 hours ago 2

Dokumen Seluruh PPPK 2024 Penerima SK Pengangkatan Bakal Ditelisik Lagi, Waduh

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tenaga Honorer K2 Yufi Afianti (kanan) didampingi kuasa hukumnya Imansyah (kiri) memperlihatkan surat keberatan kepada BKPSDMD Sigi, di Desa Bora, Senin (6/10/2025). Foto: ANTARA/Moh Salam

jpnn.com - SIGI - DPRD Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengusulkan agar dibentuk tim independen untuk menyelesaikan persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sigi Dahyar mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) setempat untuk mencari solusi terhadap PPPK yang sudah dinyatakan lulus seleksi, tetapi tidak mendapatkan SK pengangkatan dari pemerintah daerah.

"Jadi kami komisi I mengusulkan kepada pimpinan DPRD Sigi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh PPPK yang terangkat tahun anggaran 2024," kata Dahyar saat ditemui awak media usai RDP di Desa Bora, Kamis (16/10).

Dia menjelaskan, nantinya tim independen itu melibatkan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan PPPK di Kabupaten Sigi.

"Tim independen ini bekerja untuk melihat dan memeriksa kembali dokumen yang sudah menerima SK pengangkatan PPPK di Kabupaten Sigi," ucapnya.

Dia menuturkan ke depan Komisi I DPRD sebagai mitra dari BKPSDMD Sigi akan membuka ruang publik dan pengaduan untuk masyarakat terkait PPPK tersebut.

"Kami juga meminta agar ke depan dilakukan rapat dengar pendapat gabungan komisi dengan tetap menghadirkan BKPSDMD dalam membahas PPPK yang tidak menerima SK pengangkatan," sebutnya.

Sementara itu Kepala BKPSDMD Sigi Syafrudin menyebutkan sudah bekerja secara transparan dan terbuka dalam proses seleksi tenaga honorer menjadi PPPK Kabupaten Sigi.

DPRD mengusulkan pembentukan tim independen yang bertugas memeriksa dokumen seluruh PPPK yang sudah menerima SK pengangkatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|