jpnn.com, PALMERAH - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta memberikan pendampingan terhadap anak perempuan berinisial CF (14) yang diduga menjadi korban asusila (begal payudara) dari seorang anak laki-laki asal Depok berinisial HRS (16).
"Kami telah memberikan pendampingan kepada kepada korban berupa asesmen kasus dan identifikasi kebutuhan korban," kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel Jakarta Barat Dinas PPPA DKI Jakarta, Maria Ulfa dalam jumpa pers di Mapolsek Palmerah, Selasa.
Selanjutnya, pihaknya juga memberikan layanan psikososial dan pengukuran awal kondisi khusus korban.
"Kami juga melakukan analisis resiko demi keamanan korban dalam proses hukum, terus pendampingan di kepolisian dan konsultasi hukum awal," lanjut Maria.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus mendampingi terkait kondisi psikisnya.
"Kemudian, pemeriksaan psikologis sesuai rujukan. Koordinasi psikososial atau mengakses pemulihan psikologis sebagai dukungan dalam persoalan yang dialami korban," ungkap Maria.
Adapun mengenai pendampingan langkah hukum, pihaknya akan melakukan pendampingan sesuai prosedur peradilan pidana anak.
"Termasuk mengakses korban untuk mengajukan hak restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kami juga dorong langkah proses penegakan hukum sesuai sistem peradilan pidana anak," ungkap Maria.