Diduga Merugikan Negara Hingga Rp1,4 Miliar, Plt Kasi di Satpol PP Bengkalis Ditahan Polisi

1 hour ago 3

Diduga Merugikan Negara Hingga Rp1,4 Miliar, Plt Kasi di Satpol PP Bengkalis Ditahan Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi uang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BENGKALIS - Polres Bengkalis menahan pelaksana tugas kepala seksi atau Kasi Bina Potensi Masyarakat di Satpol PP Pemkab Bengkalis berinisial TF terkait dugaan korupsi senilai lebih dari Rp1,4 miliar.

TF diduga terlibat penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Setelah diperiksa sebagai saksi, TF langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis, Selasa (28/7).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Benar. Kami menahan salah satu kasi di Satpol PP Bengkalis. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata AKBP Fahrian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menjelaskan pengungkapan perkara tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan TF sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Mabel.

TF diduga terlibat penyelewengan penggunaan dana pada Satpol PP Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|