jpnn.com - BANDUNG - Polda Jawa Barat menetapkan seorang dokter residen atas nama Priguna Anugerah Pratama (31) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual.
Priguna merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad), Kota Bandung.
Dokter Priguna tega melakukan aksi pemerkosaan terhadap keluarga pasien saat bertugas di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung.
Priguna melakukan aksi amoral pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, korban berinisial FH (21) merupakan keluarga dari pasien.
Kombes Hendra menjelaskan kronologi aksi pemerkosaan yang dilakukan tersangka.
Malam itu FH sedang menunggu ayahnya yang sedang dirawat di RSHS Kota Bandung.
Selanjutnya, FH diminta untuk mengambil darah oleh Priguna yang merupakan dokter residen.