jpnn.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berkomitmen memperketat pemberian izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) demi menjaga kelestarian alam.
Hal demikian dikatakan Raja Juli dalam acara Pengendalian Deforestasi di Maluku Utara melalui PPKH dan Pengawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Ternate, Selasa (23/9).
Wamenhut Rohmat Marzuki, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto), hingga Wakil Ketua komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman turut hadir ke acara itu.
Awalnya, Raja Juli mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto selalu menekankan bahwa pembangunan dan pelestarian alam harus berjalan beriringan.
"Ya, seperti yang disampaikan oleh Pak Presiden, ekologi dan ekonomi bukan hal yang saling berhadapan, tetapi bisa berjalan bersamaan," ujar eks Plt Wakil Kepala Otorita IKN itu dalam keterangan persnya dikutip Rabu (24/9).
Diketahui, Kemenhut menjadi pihak yang bisa menerbitkan PPKH untuk pembangunan kawasan hutan.
Menurut Raja Juli, penggunaan izin PPKH harus tetap menjaga keseimbangan terkait upaya melestarikan hutan atau alam.
"Kehutanan memiliki PPKH yang membolehkan melakukan pembangunan di kawasan hutan. Namun, karena ini PPKH yang mempergunakan kawasan hutan tujuan pembangunan tidak boleh lepas, tetapi pelestarian hutannya harus tetap diperhatikan," ujarnya.