Demi Kepastian Hukum, Perhapi Sultra Gugat Transparansi Denda Tambang ESDM

1 week ago 5

Demi Kepastian Hukum, Perhapi Sultra Gugat Transparansi Denda Tambang ESDM

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Juru bicara Perhapi Sultra Ahmad Faisal ST. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Sektor pertambangan nasional kembali menghadapi tantangan serius terkait kepastian hukum pasca-terbitnya regulasi tarif denda administratif di kawasan hutan.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sulawesi Tenggara resmi melayangkan nota keberatan terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025.

Regulasi yang mengatur denda bagi komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara tersebut dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan keadilan materiil.

Perhapi Sultra memandang, meski secara formal Kepmen tersebut memiliki dasar delegasi dari Peraturan Pemerintah, substansi yang diatur justru memunculkan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha.

Juru bicara Perhapi Sultra Ahmad Faisal ST dalam nota keberatannya menekankan bahwa setiap norma yang membebani subjek hukum, terlebih dengan nilai finansial besar, wajib tunduk pada asas legalitas dan larangan bertindak sewenang-wenang.

"Pelaksanaan delegasi peraturan tidak boleh menghasilkan norma yang kabur atau ditentukan hanya berdasarkan pertimbangan internal yang tidak memiliki kualitas sebagai sumber pembebanan umum," ujar Ahmad Faisal dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (20/4).

Salah satu poin yang paling krusial adalah adanya disparitas tarif denda yang tajam antar-komoditas. Perhapi menyoroti ketiadaan formula atau metodologi normatif yang menjelaskan alasan objektif di balik perbedaan angka denda tersebut.

Tanpa parameter yang terukur, pembedaan tarif ini berisiko menjadi perlakuan diskriminatif yang bertentangan dengan semangat konstitusi mengenai kepastian hukum yang adil.

Juru Bicara Perhapi Sultra Ahmad Faisal ST dalam nota keberatannya menekankan bahwa setiap norma yang membebani subjek hukum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|