jpnn.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah dan Polri tidak akan mengintervensi proses hukum di pengadilan, khususnya dalam praperadilan tersangka aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
Pernyataan itu disampaikan Yusril menanggapi surat terbuka yang ditulis oleh Delpedro, seperti diunggah di akun Instagram @lbh_jakarta, Rabu.
"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (N.O.), semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," kata Yusril saat dikonfirmasi fi Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Oleh karena itu, Yusril meminta Delpedro beserta tersangka lain bisa fokus pada substansi gugatan praperadilan.
Dalam surat yang ditulis tangan pada 14 Oktober 2025 dan diunggah @lbh_Jakarta, Delpedro meminta Menko Yusril harus bisa menjamin para penyidik hadir dalam sidang perdana praperadilan kasusnya yang akan digelar pada Jumat (17/10).
Yusril mengatakan pihak yang hadir di persidangan, baik termohon, penyidik, ataupun bukan, akan bergantung pada siapa yang diberi kuasa oleh termohon jajaran Polda Metro Jaya.
Dia menjelaskan sidang praperadilan hanya berlangsung maksimal tujuh hari. Jika pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, yang diwakili penyidik atau siapa pun yang diberi kuasa tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut.
Walakin, dia memastikan pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua.