jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kedatangan penyidik Jaksa Penindak Khusus (Jampidsus) ke Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1) adalah untuk melakukan pencocokan data, bukan penggeledahan. Kegiatan ini terkait penyidikan dugaan pelanggaran dalam pembukaan kegiatan tambang di Kawasan hutan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (8/1).
Ia menjelaskan bahwa penyidikan menyasar pembukaan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang masuk ke wilayah kawasan hutan secara tidak sesuai ketentuan. "Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
Anang menyebut langkah ini sebagai upaya proaktif untuk mempercepat perolehan data yang dibutuhkan. "Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan ke penyidik dan disesuaikan/dicocokkan datanya dengan data yang ada di penyidik," katanya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan memperbaiki tata kelola kehutanan untuk kelestarian hutan Indonesia.
Pernyataan senada disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi. Ia mengonfirmasi bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data dan berjalan dengan baik serta kooperatif.
"Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang," ujar Ristianto.
Pernyataan resmi dari kedua institusi ini menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan adanya aktivitas penggeledahan oleh penyidik Jampidsus di kantor kementerian tersebut. (antara/jpnn)

1 month ago
35





















































