jpnn.com - KOTIM – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, masih menunggu petunjuk dari pusat mengenai nasib honorer non-database BKN yang nantinya tidak lulus dalam pengumuman kelulusan PPPK Tahap 2.
Adapun mengenai honorer database BKN yang tidak lulus seleksi tahap 1, Pemkab Kotim juga sudah mulai mendata mereka, sebagai persiapan mengusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Upaya-upaya sudah kami lakukan. Kami sudah memasukkan data mereka semua, baik itu untuk PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh. Kami ikuti dahulu ketentuan dari pusat," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Hesron Silalahi di Sampit, Kamis (29/5).
Dia menyebutkan, di lingkup Pemkab Kotim, nasib 336 honorer non-database BKN masih menunggu petunjuk pusat.
"Untuk non-ASN yang belum masuk database BKN, memang masih ada. Kami masih menunggu aturan dari pusat terkait dengan nasib mereka," kata Hesron.
Sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat, kata Hesron, tenaga non-ASN atau honorer dihapuskan dari instansi pemerintahan mulai 2025.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hesron menyebutkan beberapa daerah sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut, salah satunya Kabupaten Murung Raya yang telah memberhentikan 775 tenaga non-ASN atau honorer sejak Januari 2025.