Dahulu Garang Sikat Koruptor, Eks Jampidsus Kini Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Asabri

1 week ago 18

Dahulu Garang Sikat Koruptor, Eks Jampidsus Kini Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Asabri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum perkara PT Asabri periode 2020-2024.

“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat.

Anang juga mengatakan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Polri, Febrie hanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.

Sementara untuk dua kasus lainnya, yaitu dugaan korupsi tata kelola batu bara dan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, ia menyebut bahwa belum ada tersangka.

“Yang lain masih penyidikan umum,” ucapnya.

Ia juga memastikan bahwa Kejagung akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta akan bersinergi dengan Polri, dalam hal ini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Kejagung, sambung dia, juga terbuka untuk disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI.

“Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Kejagung resmi memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum perkara PT Asabri 2020-2024.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|