Curi Sawit, Pria di Ogan Ilir Ditangkap, Rekannya Kabur ke Hutan

4 days ago 8

Curi Sawit, Pria di Ogan Ilir Ditangkap, Rekannya Kabur ke Hutan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka saat diamankan. Foto: Dokumen polisi.

jpnn.com, OGAN ILIR - Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama warga mengamankan pelaku pencurian sawit di Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa 21 Juli 2026 malam, yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis.

Pelaku yang diamankan berinisial R (29) warga Kecamatan Rantau Alai. Dari hasil pemeriksaan awal, R mengakui mencuri buah sawit bersama rekannya yang kabur saat hendak ke hutan.

Kasus Humas Iptu Mansyur menerangkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kerja sama masyarakat dengan kepolisian sangat membantu dalam mengungkap tindak pidana. Satu pelaku sudah diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap," terang Mansyur, Kamis (23/7/2026).

Di lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat tandan buah sawit, satu bilah parang, satu senter kepala, serta satu tingkat egrek yang diduga digunakan pelaku untuk memanen sawit secara ilegal.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir unt menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian," jelas Mansyur.

Pria di Ogan Ilir ditangkap setelah curi sawit, satu rekannya kabur ke hutan saat akan ditangkap.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|