Curi Buah Kelapa Sawit PT AKL, Petani di Musi Rawas Ditangkap Polisi

5 hours ago 2

Curi Buah Kelapa Sawit PT AKL, Petani di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. Foto: dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com, MUSI RAWAS - Satuan Reskrim Polres Musi Rawas mengungkap tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah perkebunan PT. AKL atau tepatnya di Blok 17E03 Divisi 2, Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas.

Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku atas nama Sepri (28), seorang petani asal Desa Rantau Bingin ditangkap.

Sementara dua pelaku lainnya berinisial HR dan KR melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-108/V/2025/SPKT/Reskrim/Res Mura/Sumsel, tanggal 13 Mei 2025 yang dilaporkan oleh Anasrulah (28), seorang petugas keamanan PT. AKL berdomisili di Desa Muara Kati, Kecamatan Tuah Negeri.

"Kejadian bermula ketika tim pengamanan perusahaan sedang melakukan patroli rutin di area rawan pencurian pada Senin (12/5) sekitar pukul 23.00 WIB," jelas Agung, Kamis (15/5).

Saat melintas di Blok 17E03, petugas melihat cahaya senter mencurigakan di dalam lahan.

"Setelah dilakukan pengintaian dan koordinasi dengan pihak perusahaan, terlihat tiga orang tengah memanen buah kelapa sawit secara ilegal," ungkap Agung.

Saat para pelaku hendak membawa hasil curiannya, tim keamanan dibantu anggota lain melakukan penyergapan dan mengamankan satu orang pelaku atas nama Sepri.

Curi buah kelapa sawit milik PT. AKL, pria bernama Sepri ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|