Cuaca Ekstrem di Kabupaten Batubara, 104 Rumah Rusak

3 hours ago 4

Cuaca Ekstrem di Kabupaten Batubara, 104 Rumah Rusak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Sumatera Utara (Sumut) mencatat 104 rumah di Kabupaten Batubara rusak akibat cuaca ekstrem yang melanda wilayah itu. ANTARA/HO-Dok Pusdalops Sumut

jpnn.com - MEDAN --Sebanyak 104 rumah di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, rusak akibat cuaca ekstrem yang melanda wilayah itu.

Berdasar laporan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Sumut yang diterima, di Medan, Senin, cuaca ekstrem yang terjadi Sabtu (7/6) itu melanda dua Kecamatan, yakni Medang Deras dan Lima Puluh Persisir.

Pusdalops PB Sumut mencatat cuaca ekstrem yang diakibatkan hujan deras disertai angin kencang itu menyebabkan bencana alam angin puting beliung.

Atas kejadian tersebut, Pusdalops PB Sumut mendata 103 rumah dan satu rumah ibadah di Kecamatan Medang Deras mengalami rusak sedang. Sementara, di Kecamatan Lima Puluh Persisir tercatat hanya satu rumah yang mengalami rusak ringan.

Sebanyak 103 rumah yang mengalami rusak tersebar di Desa Pemalang Nibung sembilan rumah, Desa Pakam 22 rumah, Desa Medang 40 rumah, Desa Durian dua rumah, Desa Pematang Cengkering tiga rumah dan Desa Medang Baru empat rumah.

Lalu, Desa Lalang 13 rumah dan satu rumah ibadah, Desa Pakam Raya empat rumah, Desa Mandarsah satu rumah, Desa Nenassiam dua rumah dan Desa Pangkalan Dodek 1 rumah.

Sementara, di Kecamatan Lima Puluh Persisir terjadi di Desa Gambus Laut yang melanda satu rumah rusak ringan.

Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan, dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut Sri Wahyuni Pancasilawati mengatakan berdasarkan laporan yang diterima tidak ada pengungsian.

Berdasar laporan Pusdalops Sumut, 104 rumah di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, rusak akibat cuaca ekstrem.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|