jpnn.com, JAKARTA - PT Chubb Life Insurance Indonesia mengumumkan peluncuran produk asuransi terbaru, My Critical Illness Protection, di Jakarta, Rabu (8/4).
Produk ini hadir sebagai solusi perlindungan dasar yang memberikan manfaat luas bagi tertanggung yang didiagnosis mengalami penyakit kritis maupun risiko meninggal dunia.
Presiden Direktur Chubb Life Indonesia, Naresh Krishnan, menyatakan bahwa produk ini lahir dari komitmen perusahaan untuk mendukung kesejahteraan finansial nasabah di tengah mahalnya biaya pengobatan medis saat ini.
“Dengan perlindungan yang tepat, pasien dapat mendapatkan perawatan tepat waktu dan fokus pada pemulihan. Kami memperkenalkan My Critical Illness Protection untuk memastikan ketenangan pikiran dan masa depan yang lebih cerah bagi nasabah dan keluarga mereka,” ujar Naresh dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hari ini.
Produk ini menawarkan skema perlindungan yang unik, di mana nasabah bisa mendapatkan 50 persen Uang Pertanggungan (UP) saat didiagnosis penyakit kritis tahap awal. Jika berlanjut ke tahap lanjut, nasabah akan menerima 100 persen UP (dikurangi klaim tahap awal).
Selain itu, tersedia manfaat 100 persen UP jika tertanggung meninggal dunia karena sebab apa pun, serta tambahan 100 persen UP jika meninggal dunia akibat kecelakaan.
"Dengan premi mulai dari Rp 140.600, nasabah dan keluarga dapat menghadapi masa depan dengan tenang dan penuh percaya diri," ujarnya.
Beberapa keunggulan utama dari My Critical Illness Protection meliputi fleksibilitas masa pembayaran premi selama 5, 10, atau 15 tahun dengan nilai premi yang tetap (tidak naik) selama masa pembayaran.

4 hours ago
4





















































