jpnn.com, BANDUNG - Terpidana pencucian uang dan penipuan opsi biner, Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, sudah bisa menghirup udara bebas.
YouTuber itu menjalani program Pembebasan Bersyarat per Senin (6/4/2026), dan tetap harus wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sampai dinyatakan bebas murni.
Doni Salmanan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sejak 2022, dia ditahan di Lembaga Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. Artinya, yang bersangkutan baru menjalani empat tahun penjara.
"Warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sejak Senin, 6 April 2026," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar), Kusnali saat dihubungi, Kamis (9/4).
Kusnali menuturkan, Doni Salmanan masih harus menjalani wajib lapor hingga 2029, sampai dinyatakan bebas murni.
"Wajib lapor sampai 30 Oktober 2029," ujarnya.
Menurutnya, selama masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Doni Salmanan mengikuti semua program pembinaan dengan baik, hingga akhirnya mendapatkan remisi dari pemerintah.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan Remisi sebanyak 13 bulan 105 hari," lanjutnya.

3 hours ago
3





















































