Calon Hakim Agung Soroti Pentingnya Reformasi Pengadilan Pajak di Era Ekonomi Digital

1 hour ago 2

Calon Hakim Agung Soroti Pentingnya Reformasi Pengadilan Pajak di Era Ekonomi Digital

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Calon Hakim Agung, Yeheskiel Minggus Tiranda mengatakan transaksi lintas batas berbasis platform digital memungkinkan pelaku usaha global memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia tanpa kehadiran fisik secara permanen. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat diniali telah melampaui kemampuan rezim hukum pajak konvensional yang selama ini bertumpu pada kehadiran fisik pelaku usaha.

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kompleksitas sengketa pajak, termasuk penyelesaiannya harus melalui Pengadilan Pajak.

Calon Hakim Agung, Yeheskiel Minggus Tiranda mengatakan transaksi lintas batas berbasis platform digital memungkinkan pelaku usaha global memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia tanpa kehadiran fisik secara permanen.

“Ekonomi digital telah mengubah struktur transaksi ekonomi nasional secara fundamental. Transaksi lintas batas berbasis platform digital tumbuh pesat sehingga model bisnis global kini telah memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari pasar Indonesia tanpa kehadiran fisik yang permanen,” kata Yeheskiel melalui keterangannya pada Jumat (14/8).

Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan persoalan keadilan fiskal karena badan usaha domestik tunduk pada rezim pajak konvensional, sementara sebagian pelaku usaha digital lintas yurisdiksi dapat meminimalkan kewajiban pajaknya melalui celah hukum internasional.

Pemerintah, kata dia, telah merespons dengan serangkaian regulasi, antara lain skema pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Hingga pertengahan 2025, skema tersebut telah menyumbang penerimaan sekitar Rp40 triliun bagi negara.

“Namun, percepatan regulasi substantif tersebut tidak diikuti secara setara oleh pembaruan pada sisi ajudikatif, yaitu peradilan pajak sebagai forum penyelesaian sengketa,” ujar Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini.

Dia menilai prinsip permanent establishment yang menjadi basis pemajakan lintas negara tidak lagi memadai untuk menjangkau model bisnis digital

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|