Buronan Kasus Pencabulan di Payakumbuh Ini Ditangkap di Bengkulu

1 week ago 18

Buronan Kasus Pencabulan di Payakumbuh Ini Ditangkap di Bengkulu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim gabungan Kejaksaan menangkap buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur asal Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (15/7/2026). ANTARA/FathulAbdi

jpnn.com - Tim gabungan Kejaksaan menangkap seorang buronan dalam kasus tindak pidana pencabulan di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).

"Terpidana kami tangkap di wilayah Mukomuko, Provinsi Bengkulu tanpa perlawanan, pada Selasa (14/7) malam," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka didampingi Kepala Kejari Payakumbuh Ulil Azmi dalam jumpa pers di Padang, Rabu (15/7/2026).

Dia menyebut penangkapan buronan itu dilakukan oleh tim gabungan dari Kejati Sumbar dan Kejari Payakumbuh.

Narapidana yang ditangkap adalah seorang laki-laki bernama Bayu Putra Andesta (26) yang telah buron sekitar lima tahun terhitung sejak 2021.

Setelah ditangkap di Bengkulu, terpidana langsung dibawa ke Padang untuk selanjutnya dibawa ke Kota Payakumbuh untuk menjalani masa hukumannya.

Dengan ditangkapnya narapidana itu maka dalam beberapa bulan terakhir Kejati Sumbar telah menangkap delapan narapidana, dari jumlah total 30 orang.

"Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi buronan, siapapun orangnya pasti akan kami kejar. Oleh karena itu lebih baik menyerahkan diri secara baik-baik," tegasnya.

Kepala Kajari Payakumbuh Ulil Azmi mengatakan kasus yang menjerat terpidana itu adalah perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tim gabungan Kejaksaan menangkap seorang buronan dalam kasus tindak pidana pencabulan di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|