jpnn.com - BOGOR – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi.
PPPK Paruh Waktu inisial AW ditangkap polisi di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan AW merupakan PPPK paruh waktu yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Beberapa hari yang lalu Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh PPPK paruh waktu berinisial AW dan berdinas di kantor Kecamatan Klapanunggal,” kata Wikha di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (13/5).
Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu sejak 2024.
“Dari penggeledahan terhadap tersangka AW terdapat pengakuan bahwa yang bersangkutan sudah mengonsumsi sabu sejak 2024,” ujarnya.
Wikha menjelaskan Polres Bogor telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor terkait penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil asesmen, AW dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika sehingga saat ini menjalani proses rehabilitasi di BNN Kabupaten Bogor.

8 hours ago
6





















































