Farhan Membekukan Izin Vendor Videotron di Kawasan Padel SixNine

3 hours ago 2

Farhan Membekukan Izin Vendor Videotron di Kawasan Padel SixNine

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Spanduk penyegelan oleh Satpol PP dipasang di depan lapangan padel SixNine, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, buntut penebangan 10 pohon oleh subkontraktor videotron, Kamis (6/8/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas menyusul kasus penebangan sepuluh pohon di Jalan LLRE Martadinata.

Pohon-pohon tersebut ditebang oleh subkontraktor atau vendor videotron yang ada di kawasan padel SixNine Coffee & Dining, dengan alasan untuk meningkatkan visibilitas.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penindakan dilakukan karena pengelola videotron terbukti melanggar ketentuan yang berkaitan dengan estetika kota.

"Untuk persoalan pohon, peraturan daerah kami sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon," kata Farhan di SDN 026 Bojongloa, Kota Bandung, Jumat (7/8).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan agar videotron lebih terlihat oleh masyarakat.

Padahal, dalam rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Pokja Reklame, salah satu syarat utama adalah tidak mengganggu estetika kota.

"Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara," ujarnya.

Farhan menjelaskan, pengelola videotron merupakan perusahaan yang berbeda dengan pengelola lapangan padel.

Pemkot Bandung mengambil langkah tegas menyusul kasus penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|