Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Diduga Hanya Melaporkan Sebagian Aset di LHKPN, Oalah

6 days ago 14

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Diduga Hanya Melaporkan Sebagian Aset di LHKPN, Oalah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini seusai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ memiliki 55 aset berupa tanah dan bangunan, tetapi banyak yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan pengecekan yang dilakukan pewarta, hanya terdapat 24 aset tanah dan bangunan yang dilaporkan LAZ dalam LHKPN tahun pelaporan 2026.

"Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Budi menyebut LAZ seharusnya melaporkan seluruh hartanya dalam LHKPN karena melaporkan kekayaan merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

"Kewajiban mengisi LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan para pemangku kepentingan lainnya, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat," tuturnya.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan bahwa KPK kembali mengimbau seluruh kepala daerah maupun pemangku kepentingan lainnya untuk jujur dalam mengisi LHKPN.

"KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada kepala daerah, perangkat daerah ataupun dinas, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya agar menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan sehingga jabatan publik benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

KPK menyebut Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ memiliki 55 aset berupa tanah dan bangunan, tetapi banyak yang tidak dicantumkan dalam LHKPN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|