Bu Yunita Sudah Singgung Pemutusan Kontrak PPPK Paruh Waktu

3 hours ago 3

Bu Yunita Sudah Singgung Pemutusan Kontrak PPPK Paruh Waktu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BOGOR – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berinisial AW yang bertugas di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, terancam terkena sanksi berat.

PPPK Paruh Waktu yang ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu terancam diputus kontrak kerjanya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini memproses pemberian sanksi kepada yang bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri mengatakan pihaknya telah menyurati perangkat daerah tempat AW bertugas untuk melakukan pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah bersurat ke kepala perangkat organisasi yang bersangkutan agar memproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dinas akan memproses selaku atasan langsung,” kata Yunita di Cibinong, Jumat (15/5).

Dia menjelaskan penanganan kasus tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan terkait disiplin aparatur sipil negara.

Menurut Yunita, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan setiap ASN menjaga integritas, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi nilai dasar ASN.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebut penyalahgunaan narkotika dan keterlibatan dalam tindak pidana bertentangan dengan kewajiban ASN menjaga kehormatan, martabat, dan citra pemerintah.

Bu Yunita menjelaskan sejumlah regulasi yang bisa diterapkan, termasuk kemungkinan sanksi pemutusan kontrak PPPK Paruh Waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|