jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang memvonis hukuman 10 tahun penjara terhadap Brigadir Rizka Sintiani.
Brigadir Rizka divonis penjara lantaran terbukti menganiaya suaminya hingga Brigadir Esco Faska Rely meninggal dunia.
"Kami nyatakan banding," kata I Made Saptini ke hadapan majelis hakim dalam sidang putusan terdakwa Rizka di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (19/6/2026).
Sikap jaksa itu disampaikan setelah mendengar tanggapan penasihat hukum terdakwa Brigadir Rizka yang secara langsung menyatakan hal serupa di hadapan majelis hakim.
Jaksa dalam tuntutan sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Brigadir Rizka.
Jaksa menyatakan tuntutan demikian dengan menyebut perbuatan anggota Polres Lombok Barat itu terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu penuntut umum terkait Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT jo. Nomor 38 lampiran satu UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal.
Perbedaan antara putusan hakim dengan tuntutan jaksa hanya ada pada penjatuhan pidana.

1 day ago
5






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)





