jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum 10 bulan penjara dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia terkait prostitusi online berskala internasional di Bali.
Kedua WN Rusia itu ialah Anastasiia Koveziuk (26) dan Maxsim Tokarev (32).
Majelis hakim yang diketuai Heriyati menyatakan keduanya bersalah karena turut serta dalam menyediakan jasa pornografi dalam jaringan prostitusi online internasional.
Keduanya mengeksploitasi seorang perempuan senegaranya untuk praktik prostitusi di Bali.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 4 Ayat (2) Jo. Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Made Hendra Pranata Dharmaputra.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan memerintahkan agar keduanya tetap ditahan," ujar majelis hakim.
Vonis penjara itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.