Berkas Kasus Tewasnya 3 Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam Diserahkan ke Pengadilan

8 hours ago 2

Berkas Kasus Tewasnya 3 Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam Diserahkan ke Pengadilan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyerahan berkas perkara tewasnya tiga polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung ke Pengadilan Militer I-04 Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Oditurat Militer (Odmil) I-05 Palembang menyerahkan berkas perkara tewasnya tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung ke Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Berkas perkara itu diserahkan langsung Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis dan diterima oleh Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis menjelaskan bahwa sebelum diserahkan ke Pengadilan, berkas tersebut sudah dilakukan penelitian dan pengolahan.

"Setelah melakukan penelitian dan pengolahan berkas tersebut, kami menerbitkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera). Kami melimpahkan berkas perkara beserta dakwannya dari dua tersangka tersebut," ungkap Muchlis di Pengadilan 1-04 Palembang, Jumat (23/5/2025).

Dua tersangka dalam kasus itu yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis, saat ini masih ditahan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/4 Palembang.

Kopda Basarsyah dijerat pasal 338 tentang pembunuhan berencana, Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

"Jumlah saksi ahli kasus Kopda Basarsyah itu sebanyak 31 yang berasal dari masyarakat dan kepolisian," sambung Muchlis.

Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Berkas perkara tewasnya 3 anggota polisi di Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam diserahkan ke pengadilan militer 1-04 Palembang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|