jpnn.com, PALEMBANG - Oditurat Militer (Odmil) I-05 Palembang menyerahkan berkas perkara dua tersangka oknum TNI yang menembak mati tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung ke Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Berkas perkara itu diserahkan langsung Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis dan diterima oleh Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis menerangkan bahwa sebelum diserahkan ke Pengadilan berkas tersebut sudah dilakukan penelitian dan pengolahan.
"Setelah melakukan penelitian dan pengolahan berkas tersebut, kami menerbitkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera). Kami melimpahkan berkas perkara beserta dakwannya dari dua tersangka tersebut," terang Muchlis saat ditemui pada press release di Pengadilan 1-04 Palembang, Jumat (23/5/2025).
Diketahui, dua tersangka dalam kasus ini, yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis, di mana saat ini masih ditahan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/4 Palembang.
"Untuk Kopda Basarsyah dijerat pasal 338 tentang pembunuhan berencana, Undang-undand Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian," ungkap Muchlis.
"Jumlah saksi ahli kasus Kopda Basarsyah itu sebanyak 31 yang berasal dari masyarakat dan kepolisian," sambung Muchlis.
Sementara Peltu Yohanes Lubis dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.