Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sisik Tenggiling Senilai Rp 12,9 Miliar

9 hours ago 2

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sisik Tenggiling Senilai Rp 12,9 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan delapan koli sisik tenggiling dengan bruto 216 kilogram di Pelabuhan Roro Tanjung Uban pada Kamis (16/7). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Bea Cukai Tanjungpinang mengungkap penyelundupan delapan koli sisik tenggiling dengan bruto 216 kilogram di Pelabuhan Roro Tanjung Uban pada Kamis (16/7).

Penindakan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap pengiriman delapan koli barang yang diduga berisi sisik tenggiling melintas di kawasan Pelabuhan Roro Tanjung Uban sekitar pukul 20. 00 WIB pada Rabu (15/7).

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai, pengangkut menyatakan barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.

Atas temuan pada Kamis (16/7) tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Resor Tanjungpinang dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra untuk melakukan identifikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama, barang tersebut teridentifikasi sebagai sisik tenggiling dengan berat kotor 216 kilogram (dengan kemasan).

Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 12,9 miliar.

Selanjutnya, Bea Cukai Tanjungpinang secara resmi melimpahkan penanganan hasil penindakan sisik tenggiling tersebut kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses penanganan lebih lanjut.

Tenggiling atau lebih dikenal sebagai trenggiling (Manis javanica) adalah mamalia yang seluruh tubuhnya tertutupi sisik dari keratin.

Bea Cukai Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal melalui pengungkapan penyeludupan sisik trenggiling

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|