jpnn.com - PALEMBANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatra Bagian Timur memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai Rp 19,32 miliar.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, minuman beralkohol, pakaian bekas, dan berbagai barang larangan serta pembatasan lainnya.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas pengawasan di wilayah Sumbagtim.
“Dari kegiatan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 10,44 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumbagtim Agus Yulianto, Rabu (29/10).
Kegiatan pemusnahan dilakukan serentak di tiga lokasi, yakni di Palembang, Hoktong (Sumatera Selatan), dan Tanjung Pandan (Belitung).
“Kegiatan ini bukan hanya simbolis, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menegakkan aturan secara konsisten,” ungkap Agus.
Sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025, Bea Cukai Sumbagtim mencatat 824 penindakan dengan 640 kasus di bidang cukai, yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 23,7 miliar.
"Barang bukti yang diamankan meliputi 29,8 juta batang rokok ilegal serta 14 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal," kata Agus.

4 hours ago
2




















































