jpnn.com, LAMPUNG - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) melaksanakan pemusnahan barang sitaan narkotika berjenis sabu-sabu seberat 14.928,36 gram (14,9 kg).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di lapangan Pos Polisi Pamong Praja Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung pada Senin (19/5).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Estty Purwadiani Hidayatie mengungkapkan pemusnahan barang sitaan narkotika ini merupakan hasil sinergi penindakan yang dilakukan instansinya bersama BNN Provinsi Lampung, dan PJR Ditlantas Polda Lampung di KM 240 Tol Palembang-Bakauheni pada Minggu (16/3).
“Berdasarkan penindakan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti narkotika berjenis sabu-sabu seberat 14.952,8 gram,” beber Estty dalam keterangannya, Selasa (20/5).
Estty mengungkapkan barang bukti narkotika tersebut dibawa kurir asal Aceh berinisial HM dan MU untuk diserahkan kepada penerima sekaligus bandar narkotika berinisial H di wilayah Kabupaten Mesuji.
Dia merincikan dari total barang bukti yang disita sebanyak 14.952,8 gram terdapat 23,13 gram barang bukti disisihkan untuk keperluan pengujian sampel sekaligus untuk bukti persidangan.
Sementaara itu, sisa barang bukti sejumlah 14.928,36 gram dimusnahkan.
Dia menegaskan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergi antara Bea Cukai, BNN, dan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Lampung.