Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barbuk Fantastis!

2 hours ago 2

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilai Barbuk Fantastis!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab Purbalingga menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan selama periode 2024 hingga Mei 2025 pada Selasa (23/9). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, PURBALINGGA - Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab Purbalingga menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan selama periode 2024 hingga Mei 2025.

Pemusnahan dilakukan di area Pendopo Kabupaten Purbalingga pada Selasa (23/9).

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Dwijanto Wahjudi merincikan barang yang dimusnahkan meliputi 1.593.196 batang rokok ilegal berbagai merek dan jenis hasil tembakau, baik sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM).

“Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar dengan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai, pajak rokok dan PPN sebesar Rp 1,53 miliar,” ungkap Dwijanto dalam keterangannya, Jumat (26/9).

Dwijanto menyampaikan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan hukum di bidang cukai serta wujud transparansi kepada publik.

"Pemusnahan ini juga menjadi bukti pertanggungjawaban atas pelaksanaan fungsi pengawasan kami," tegasnya.

Dwijanto menegaskan dalam menjalankan tugas, pihaknya menggandeng berbagai pihak, termasuk Pemkab Purbalingga, Banjarnegara, dan Banyumas.

Sinergi ini dilakukan melalui operasi rutin pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan cukai, serta pengumpulan informasi terkait peredaran rokok tanpa pita cukai.

Bea Cukai Purwokerto musnahkan 1,59 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode 2024 hingga Mei 2025

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|