jpnn.com, JAKARTA - Seluruh fraksi di Komisi VI DPR RI bersama perwakilan pemerintah menyepakati RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke Rapat Paripurna.
Kesepakatan ini tertuang saat Komisi VI bersama perwakilan pemerintah melaksanakan rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9).
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menjadi pihak yang menanyakan kesediaan fraksi terkait laporan Panja RUU BUMN untuk dibawa ke Tingkat II atau Rapat Paripurna.
"Selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripirna DPR RI untuk disetujui menjadi UU," tanya Anggia dalam rapat, Jumat.
Para legislator mewakili fraksi menyatakan setuju RUU BUMN dibawa ke Rapat Paripurna. Begitu pula perwakilan pemerintah. Anggia kemudian mengetuk palu sekali.
"Terima kasih. Alhamdulillah Jumat berkah," kata Anggia setelah mengetuk palu sekali, Jumat.
Adapun, 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN adalah:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan Di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN y ang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN