jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus mencatat kinerja pengawasan sepanjang Januari hingga April 2026 dengan penguatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi menyampaikan pada awal 2026, tantangan dalam pengawasan terhadap rokok ilegal masih terus berkembang.
Dia mencermati adanya tren modus pelanggaran khususnya dalam upaya penegakan hukum terhadap rokok ilegal, seperti produksi rokok ilegal di bangunan terselubung, pemanfaatan lokasi perluasan area pabrik rokok tanpa izin, serta distribusi rokok ilegal yang menggunakan sarana pengangkut lintas wilayah.
"Modus ini umumnya dilakukan untuk menekan biaya produksi dengan menghindari kewajiban pembayaran cukai seiring tingginya permintaan pasar terhadap rokok dengan harga murah," jelasnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Bea Cukai Kudus memperkuat langkah penegakan hukum.
Sepanjang Januari hingga April 2026, telah dilakukan penindakan dengan barang bukti mencapai 12,75 juta batang rokok ilegal.
Penindakan signifikan terlaksana pada 15 April 2026 di wilayah Ngembal, Kabupaten Kudus.
Berawal dari informasi intelijen, petugas berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di Jalur Pati–Kudus.

4 hours ago
1





















































