jpnn.com, CILEGON - Bea Cukai Merak menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil penindakan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada Kamis (13/3).
Kepala Kantor Bea Cukai Merak Agus Amiwijaya mengatakan koordinasi dan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk nyata kerja sama antara instansinya dan Kejari Cilegon dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Sinergi antarinstansi sangat penting dalam upaya memaksimalkan kinerja dan penguatan penegakan hukum dalam hal penyelesaian kasus yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai,” kata Agus Amiwijaya dalam keterangannya, Rabu (9/4).
Diketahui, penyidikan tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan penyidik Bea Cukai Merak merupakan tindak lanjut dari penindakan rokok ilegal yang terlaksana pada 14 Januari 2025.
Dalam penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Merak mengamankan dua truk pengangkut rokok ilegal yang saat itu terpantau sedang mengantre di Pelabuhan Eksekutif Merak.
Dari pemeriksaan terhadap isi muatan, petugas mendapati truk pertama yang dikendarai MT dan CH mengangkut 400 karton atau 6,4 juta batang rokok ilegal.
Sementara itu, truk kedua yang dikendarai FR kedapatan mengangkut 380 karton atau 6.080.000 batang rokok ilegal.
Ketentuan yang dilanggar para tersangka dalam kasus tersebut adalah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.