Bea Cukai Malang Gagalkan Lagi Distribusi Rokok Ilegal, Kali Ini Barbuk 49.400 Batang

2 weeks ago 5

Bea Cukai Malang Gagalkan Lagi Distribusi Rokok Ilegal, Kali Ini Barbuk 49.400 Batang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Malang kembali menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal pada Minggu (21/6) dini hari. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal yang diduga akan dikirim ke luar wilayah Malang.

Dalam penindakan yang dilakukan pada Minggu (21/6) dini hari, petugas mengamankan 49.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 36.948.400.

Penindakan bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas mengenai sebuah mobil penumpang berwarna abu-abu metalik yang diduga mengangkut rokok ilegal.

Berbekal informasi tersebut, Bea Cukai Malang pun melakukan patroli darat dan pemantauan di jalur menuju luar wilayah Malang yang diduga menjadi lintasan distribusi.

Berdasarkan hasil analisis, petugas menemukan kendaraan yang dimaksud melintas di wilayah Sumberpucung dan bergerak ke arah Kabupaten Blitar.

Karena kendaraan telah memasuki wilayah kerja Bea Cukai Blitar, dilakukan koordinasi antarsatuan kerja untuk melanjutkan pengejaran.

Kendaraan akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 2.550 bungkus atau 49.400 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dari berbagai merek, yaitu Alphard dan Sport, yang tidak dilekati pita cukai.

Bea Cukai Malang kembali menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal pada Minggu (21/6) dini hari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|