Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Sepanjang Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Narkotika

3 hours ago 4

Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Sepanjang Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Narkotika

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Batam mencatat 54 kali penindakan yang mencakup berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang Mei 2026. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam mencatat 54 kali penindakan sepanjang Mei 2026.

Penindakan tersebut mencakup berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, mulai dari peredaran rokok ilegal, pembawaan uang tunai tanpa pelaporan, penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), hingga masuknya pakaian bekas ilegal atau ballpress.

Di sektor cukai, Bea Cukai Batam melakukan 11 penindakan dengan total barang bukti mencapai sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal.

Salah satu penindakan dilaksanakan di Perairan Pulau Citlim pada 8 Mei 2026, saat petugas patroli laut menemukan sebuah speedboat tanpa nama yang mengangkut 380.800 batang rokok tanpa pita cukai.

Penindakan serupa kembali dilakukan di Perairan Tanjung Piayu pada 18 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapal di kawasan hutan bakau.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek yang kemudian diamankan bersama sarana pengangkutnya.

Pada hari yang sama, patroli laut juga mengamankan kapal kayu tanpa nama di Perairan Pangkil yang membawa 80.990 batang rokok tanpa pita cukai.

Bea Cukai Batam mencatat 54 kali penindakan yang mencakup berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang Mei 2026

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|