Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 1,25 Miliar, Ada Rokok dan MMEA

3 weeks ago 29

Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 1,25 Miliar, Ada Rokok dan MMEA

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Banyuwangi bersama perwakilan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan rokok dan MMEA ilegal, Selasa (30/6). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BANYUWANGI - Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal dengan total senilai mencapai Rp 1.254.999.560.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi pada Selasa (30/6).

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud nyata peran Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, mengamankan hak-hak penerimaan negara.

"Serta menjaga keberlangsungan industri BKC yang legal di Banyuwangi,” kata Helmi dalam keterangannya, Selasa (7/7).

Helmi merinci barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal sebanyak 443.296 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 4.481,95 liter.

Dia menyampaikan seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur.

Helmi mengungkapkan pemusnahan hasil tembakau (rokok) dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan pemusnahan minuman beralkohol dilakukan dengan cara dituangkan ke media pasir dan selanjutnya dibawa ke tempat pembuangan akhir.

“Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan bentuk fisik barang dan memastikan agar barang-barang ilegal tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau dikonsumsi kembali,” imbuhnya.

Bea Cukai Banyuwangi bersama perwakilan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan rokok dan MMEA ilegal, Selasa (30/6)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|