Bea Cukai-BAIS TNI Gagalkan Peredaran 19.142 Botol Miras Ilegal, Nilai Barbuk Fantastis!

1 hour ago 2

Bea Cukai-BAIS TNI Gagalkan Peredaran 19.142 Botol Miras Ilegal, Nilai Barbuk Fantastis!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama saat memimpin konferensi pers terkait hasil operasi penindakan sinergi dengan BAIS TNI terhadap peredaran miras ilegal di Bali. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, DENPASAR - Bea Cukai dan BAIS TNI bersinergi menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras iegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keamanan masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus mendukung keberlanjutan sektor pariwisata Bali.

Barang hasil penindakan terdiri atas MMEA golongan B dan C berbagai merek dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar.

Dari penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp 2,14 miliar.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/7).

Tim gabungan menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.

Hasil pemeriksaan menemukan MMEA yang dilekati pita cukai diduga palsu.

Bea Cukai dan BAIS TNI bersinergi menggagalkan peredaran 19.142 botol miras ilegal di Bali, nilai barbuk fantastis

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|