jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi Bareskrim Polri yang konsisten menindak praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Langkah penegakan hukum ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas distribusi energi nasional
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri sebagai upaya menjaga distribusi energi subsidi tetap optimal.
"Pertamina Patra Niaga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Kami juga konsisten untuk melakukan pengawasan serta menjaga penyaluran BBM maupun LPG subsidi sesuai dengan ketentuan, secara wajar, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya," ujarnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, Eko Ricky menambahkan Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyalur melalui pembinaan dan penindakan.
"Pada periode Januari hingga Maret 2026, kami telah melakukan 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM dan 237 pembinaan terhadap lembaga penyalur LPG, baik SPBU maupun agen LPG. Apabila terjadi pelanggaran hukum yang terbukti, maka kami akan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menegaskan pentingnya memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Masih ada pihak-pihak yang menjadikan subsidi negara sebagai ladang keuntungan ilegal. Mereka membeli BBM dan LPG subsidi kemudian memindahkan, menimbun, mengoplos, serta menjual kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan berlipat karena disparitas harga yang cukup tinggi," katanya.
Polri, lanjut Nunung, tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan energi tersebut.

1 hour ago
2





















































