Bareskrim Beri Asistensi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Ini Alasannya

5 hours ago 3

Bareskrim Beri Asistensi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Ini Alasannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (16/5/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya memberikan asistensi dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi.

 Dalam asistensi ini, pihaknya memberikan petunjuk tentang teknis dan taktis dalam pembuktian serta penerapan pasal.

“Karena hasil pembuktian secara saintifik masih adanya penerapan pasal yang kurang tepat serta tambahan pasal yang kami sarankan,” katanya  di Jakarta, Sabtu.

Pada Kamis (10/7), tim dari Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Djuhandhani menyambangi Polda NTB dan melaksanakan pertemuan dengan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya dalam mendengar paparan tersebut tetap menyoroti rangkaian penyidikan yang kini telah masuk tahap satu atau pelimpahan berkas milik tiga tersangka yang telah rampung ke jaksa peneliti.

"Kami buktikan secara kredibel, akuntabel, menguat dengan pembuktian acara saintifik (ilmiah). Untuk lebih jelasnya, (ada) arahan-arahan ataupun asistensi yang sudah saya sampaikan ke dirkrimum," ucap dia.

Perihal ada kejanggalan maupun kekeliruan dalam rangkaian penyidikan tersebut, ia enggan memberikan tanggapan.

Diketahui, tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah dua mantan perwira Polda NTB, berinisial Kompol Y dan Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M yang turut berada di lokasi kejadian.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya memberikan asistensi dalam penanganan kasus kematian Brigadir MN oleh Polda NTB

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|