Aturan Polisi Boleh Jabat 17 Jabatan Sipil, Mahfud MD: Bertentangan dengan UU

3 hours ago 4

 Bertentangan dengan UU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mahfud MD merespons soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan 17 jabatan sipil diduduki oleh anggota Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Profesor hukum tata negara, Mahfud MD merespons soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan 17 jabatan sipil diduduki oleh anggota Polri.

Awalnya, Mahfud menjelaskan dirinya menanggapi persoalan tersebut tidak sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, tetapi menjadi peminat dan pembelajar ilmu hukum

"Perkap nomor 10 tahun 2025 tersebut bertentangan dengan 2 undang-undang," kata Mahfud dalam video yang diunggah di kanal Mahfud MD Official di Youtube, Sabtu (13/12).

Dia menjelaskan Perpol itu bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

"Di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri," lanjutnya.

Dia menyebutkan ketentuan terbatas itu sudah dibuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025 yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. 

Mahfud juga menjelaskan perpol itu juga bertentangan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN terutama pasal 19 ayat 3.

"Pasal itu menyebutkan bahwa jabatan-jabatan sipil tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan yang diatur di dalam undang-undang TNI dan undang-undang Polri," jelasnya.

Profesor hukum tata negara, Mahfud MD merespons soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan 17 jabatan sipil diduduki anggota Polri

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|