jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Kesehatan Jakarta (AKJ) menyampaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi PPPK Paruh Waktu.
Mulai dari belum terbitnya Nomor Registrasi Kepegawaian (NRK), belum adanya kepastian pemberian Gaji Ke-13 dan belum jelasnya jenjang karier menuju PPPK Penuh Waktu
Hal tersebut disampaikan AKJ saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A dan Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 23 Juni 2026.
Pertemuan dihadiri Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Hukum, Biro Pemerintahan, serta dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami mendorong agar PPPK Paruh Waktu memperoleh hak gaji ke-13 sebagaimana ASN lainnya, terutama PPPK Paruh Waktu yang bekerja pada Unit Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dikarenakan sudah dianggarkan di tahun sebelumnya," ungkap dr. Yanto, sekretaris AKJ kepada JPNN, Rabu (1/7/2026).
Hal tersebut lanjutnya, juga dilakukan agar penyerapan anggaran di Dinas Kesehatan sesuai perencanaan, sehingga Transfer Ke Daerah (TKD) dari pusat untuk DKI Jakarta tidak mengalami pengurangan.
Aspirasi ini mendapat perhatian dari DPRD DKI Jakarta dan akan menjadi bagian dari pembahasan penyempurnaan regulasi daerah, termasuk kemungkinan perubahan Peraturan Gubernur yang mengatur hak gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu yang bekerja pada Unit Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dia mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi dasar perjuangan PPPK Paruh Waktu, yaitu:

5 hours ago
1













































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5152772/original/003607900_1741280110-20250306223034_083A9600.jpg)







