ART Heran Ada Praktisi Hukum yang Gagal Paham soal Kinerja Satgas PKH

5 hours ago 7

ART Heran Ada Praktisi Hukum yang Gagal Paham soal Kinerja Satgas PKH

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH secara simbolis menyerahkan uang Rp 11,4 triliun hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com - Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih (LMP) Abdul Rachman Thaha (ART) menyesalkan ada praktisi hukum yang masih gagal paham soal kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah menyita uang puluhan triliun, serta mengembalikan jutaan hektare lahan kepada negara.

"Saya menyayangkan adanya statement yang dilontarkan oleh Ari Yusuf Amir, seorang praktisi hukum terhadap Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025," kata Abdul Rachman, Kamis (28/5/2026).

ART Heran Ada Praktisi Hukum yang Gagal Paham soal Kinerja Satgas PKHSekjen Laskar Merah Putih (LMP) Abdul Rachman Thaha a.k.a ART. Foto: koleksi pribadi

Hal itu disampaikannya merespons video pernyataan Ari Yusuf dalam forum di Kampus UII Yogyakarta. Ari mempertanyakan kebenaran uang triliunan yang disita Satgas PKH dan telah diserahkan kepada bendahara negara.

Abdul Rachman mengatakan Satgas PKH dibentuk pemerintah untuk melakukan penertiban kawasan hutan yang telah dirampok oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sangat besar.

Dia menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan tidak dilarang sepanjang dilakukan sesuai aturan, serta tidak menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat. Namun, faktanya pemerintah menemukan banyak perusahaan melakukan kegiatan di luar kawasan sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sebagai contoh, katanya, terkadang ada perusahaan yang melakukan eksplorasi sumber daya alam melebihi dari areal IUP yang dimiliki, bahkan sampai masuk dalam kawasan hutan. Yang lebih parah dan konyol, ada korporasi yang punya IUP di titik A tetapi yang dikerjakan di titik B. Di sinilah Negara harus hadir untuk menyelamatkan lingkungan.

"Jika ada yang bertanya tumpukan uang triliunan rupiah yang ditampakkan secara nyata oleh Satgas PKH di gedung Kejaksaan Agung, ya, itulah hasil sebuah penertiban kawasan hutan dengan menerapkan denda ganti rugi terhadap para pihak yang melakukan aktivitas di kawasan hutan," tuturnya.

Sekjen LMP Abdul Rachman Thaha (ART) menyayangkan ada praktisi hukum yang gagal paham soal kinerja Satgas PKH mengembalikan kerugian negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|