Angin Segar untuk Honorer Belum Diangkat jadi PPPK dan P3K PW

1 day ago 9

Angin Segar untuk Honorer Belum Diangkat jadi PPPK dan P3K PW

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ada angin segar bagi honorer belum diangkat menjadi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Ada angin segar bagi para honorer di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang belum diangkat menjadi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu (P3K PW).

DPRD Kota Palangka Raya mendorong Dinas Pendidikan setempat untuk mengusulkan pengangkatan honorer yang belum terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun P3K PW.

Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Arif M Norkim mengatakan, dewan juga meminta pemerintah kota melalui Dinas Pendidikan untuk mengoptimalkan penataan guru di daerah tersebut.

"Kemarin kami Komisi III DPRD Kota Palangka Raya melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan untuk membahas penataan tenaga pendidik yang dinilai masih belum merata di sejumlah sekolah," katanya di Palangka Raya, Kamis (18/6).

Menurut Arif, terjadi ketimpangan penempatan guru, di mana sebagian sekolah mengalami kelebihan guru, sementara sekolah lain masih kekurangan.

Namun, juga diakui secara umum terjadi kekurangan guru, yang dipicu banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun maupun berpindah tugas melalui mutasi sehingga kebutuhan guru di sejumlah sekolah semakin meningkat.

“Salah satu solusi yang kami dorong adalah melakukan pendataan kembali terhadap ASN yang memiliki latar belakang pendidikan, baik yang bertugas di Dinas Pendidikan, organisasi perangkat daerah lain maupun di DPRD. Kalau memang dibutuhkan, harus kembali mengajar,” ucapnya.

Dia menjelaskan, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi jangka pendek untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik sambil menunggu kebijakan penambahan guru dari pemerintah pusat.

Berikut ini angin segar bagi para honorer yang belum terakomodasi dalam pengangkatan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|