jpnn.com, SEMARANG - Anggota Ormas GRIB Jaya pelaku perusakan dan pencurian aset milik PT KAI di Kota Semarang mengaku dibayar seseorang.
Empat anggota GRIB yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku mendapat pesanan dari E untuk melakukan perusakan dan pencurian di aset milik PT KAI yang berupa bekas rumah dinas tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan dari keterangan para tersangka, E merupakan anak salah seorang bekas penghuni di aset milik KAI tersebut.
"Para tersangka ini dibayar Rp 1,7 juta oleh yang memesan," katanya di Semarang, Kamis.
Para pelaku, lanjut Kombes Dwi, merusak dan mencuri aset KAI yang berada di enam titik.
Selain itu, diduga terdapat puluhan anggota GRIB yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Kami imbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri," katanya.
Sebelumnya, empat anggota GRIB Jaya ditangkap akibat perusakan dan pencurian aset milik PT KAI di Semarang.